Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.
“Kalau nggak ada hartanya ya nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya ya nggak usah bayar. Kalau perdata begitu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.
“Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung,” katanya.
Sementara gugatan immaterial terkait dengan dampak psikologis atau kerugian non-materiil, seperti stres atau rusaknya nama baik.