Hotman Paris Paparkan Nasib Denada Jika Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar, Aset Bisa Disita?

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 13:23 WIB
Hotman Paris (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan penjelasan soal proses hukum gugatan yang kini menjerat nama Denada. Seperti diketahui, Denada dituntut membayar Rp 7 Miliar oleh anak kandungnya yang sebelumnya tak diakui yaitu Ressa Rossano.

Menurut penjelasan Hotman, perkara tersebut pada dasarnya akan ditentukan melalui pembuktian di pengadilan. Ia menilai, jika pihak Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipermasalahkan, maka salah satu pokok gugatan sebenarnya sudah terpenuhi.

“Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan,” ujar Hotman.

Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.

“Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya