Apalagi, pengambilan data dari memori CCTV tersebut dilakukan secara langsung oleh saksi A dengan meminjam ponsel milik Yuni sebagai perantara transfer data.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," terang Bustomi.
Agung berdalih meminjam ponsel Yuni lantaran HP miliknya beda perangkat sehingga tak bisa menerima data rekaman CCTV itu secara langsung.
"Jadi dimasukkan ke HP saksi Y baru dipindahkan ke HP milik saksi A gitu," tutur Bustomi.
Di sisi lain, Bustomi membenarkan kliennya mengetahui proses pemindahan sepuluh file video tersebut, tetapi saat itu sang ART mengaku belum berani melapor kepada Inara.
"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena kan setelah ngambil memori dari CCTV kan dipindahkan ke handphone-nya. Setelah itu dipindahkan lagi pakai kabel OTG dan disambungkan ke milik saksi A. Tahu, kan filenya ada 10. Tidak (langsung info ke Inara), karena waktu itu memang posisi saksi Y masih belum berani untuk menginfokan hal tersebut," kata Bustomi.