"Bapak memang bilang saya ini sebagai bandar, ya kan? Buktikan kalau saya tidak mempunyai apa-apa di situ. Tapi Bapak tadi barusan bilang, statement Bapak, saya adalah bandar. Padahal saya sudah bilang saya ditawarkan. Dalam BAP saya juga sudah bilang, saya ditawarkan itu Rp300 juta (untuk damai atau rehab)," beber Ammar Zoni seraya meluapkan emosinya.
Saat menyampaikan bantahannya, Ammar juga sempat menunjuk wajah saksi dari tempat ia berdiri. Hal itu pun membuat pengunjung sidang ikut terpancing.
Melihat suasana sidang mulai tak kondusif, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma, mengambil alih perhatian para pihak dengan mengetuk palu.