Usai Praperadilannya Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2026 19:35 WIB
Richard Lee
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pasca-ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, polisi kini melakukan pencekalan terhadapnya agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) tersebut. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

"Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," jelasnya.

Dia menerangkan, pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Richard Lee. Terlebih, polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya