“Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memahami sistem pemasyarakatan, termasuk mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari hasil konsultasi tersebut, langkah pemindahan ini dinilai terlalu dini,” jelasnya.
Jon Mathias mengatakan kedatangan pihaknya kali ini baru sebatas menyampaikan surat keberatan secara resmi. Ia berharap surat tersebut bisa menjadi pertimbangan pihak terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami baru menyampaikan surat. Ke depan, kami juga akan mengajukan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar penanganan perkara ini transparan dan perlakuan terhadap Ammar Zoni dilakukan secara adil,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap permohonan keberatan tersebut dapat dikabulkan sembari menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan.
(kha)