JAKARTA - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan surat keberatan terkait rencana kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jon pada Jumat (6/2/2026) mendatangi Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan surat keberatan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya hukum agar asas praduga tidak bersalah tetap dihormati dalam proses yang sedang berjalan. Jon Mathias menegaskan, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan didasarkan pada dugaan pelanggaran berat berupa kepemilikan atau peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Namun, hingga saat ini dugaan tersebut belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dasarnya tentu harus dihormati asas praduga tidak bersalah. Ammar ini masih dalam tahap dugaan. Prosesnya sudah diserahkan ke pengadilan, sehingga seharusnya menunggu keputusan yang inkracht terlebih dahulu,” ujar Jon Mathias, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, pemindahan narapidana ke Nusakambangan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui tahapan prosedural yang semestinya. Ia menjelaskan, seharusnya ada asesmen terlebih dahulu termasuk pendampingan dan kajian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memahami sistem pemasyarakatan, termasuk mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari hasil konsultasi tersebut, langkah pemindahan ini dinilai terlalu dini,” jelasnya.
Jon Mathias mengatakan kedatangan pihaknya kali ini baru sebatas menyampaikan surat keberatan secara resmi. Ia berharap surat tersebut bisa menjadi pertimbangan pihak terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami baru menyampaikan surat. Ke depan, kami juga akan mengajukan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar penanganan perkara ini transparan dan perlakuan terhadap Ammar Zoni dilakukan secara adil,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap permohonan keberatan tersebut dapat dikabulkan sembari menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan.
(kha)