JAKARTA - Dokter kecantikan Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Amdaru Rahutomo menyebut gugatan praperadilan itu diajukan Richard sejak 22 Januari 2026. Terkait gugatan itu, Andaru menyebut pihak penyidik menghargai upaya hukum Richard ke pengadilan.
"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," kata Andaru Rahutomo di kantornya, Senin (26/1/1026).
"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," sambungnya.
Saat ini, Andaru mengatakan pihaknya tengah menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Adapun sidang perdana praperadilan Richard Lee sendiri diketahui bakal digelar pada 2 Februari mendatang.
"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," tegasnya.
Lantas bagaimana tanggapan Doktif selaku pelapor perihal gugatan praperadilan Richard Lee?
Dalam wawancaranya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga bahwa sang rival akan mengambil langkah tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard atas laporannya terbilang cukup berat yakni 12 tahun.
"Lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid (praperadilan) ya. Jadi nanti Majelis Hakim akan uji prapidmya, seperti apa formalnya, apakah sesuai atau tidak di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Doktif.
"Biarkan masyarakat yang ikut mengawal," tambahnya.
Doktif bahkan melayangkan tudingan bahwa Richard melakukan dugaan penyuapan kepada pihak Kejaksaan demi lepas dari status tersangkanya.
"Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," bebernya.
"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
(kha)