Menariknya, Nana mampu mengubah keadaan dan balik menyerang pelaku penyusupan dan membekuknya hingga polisi datang. Aksi sang artis melukai pelaku kemudian dinyatakan sebagai tindakan 'membela diri'.
Namun keputusan Nana untuk tidak melaporkan pelaku justru dimanfaatkan pelaku untuk melaporkan balik sang artis atas dugaan percobaan pembunuhan penganiayaan berat.
Meski Nana tidak melaporkan kasus tersebut, namun Kepolisian Guri tetap mendakwa pelaku penyusupan tersebut atas kasus perampokan yang membuat korban (Nana dan ibunya) terluka.
Pengadilan Distrik Uijeongbu mengungkapkan, pria itu akan menjalani sidang perdana kasus tersebut, pada 20 Januari mendatang.*
(SIS)