JAKARTA - Ammar Zoni mengaku menolak menjadi penampung narkotika jenis sabu seberat 100 gram di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Pengakuan itu disampaikan Ammar dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).
Ammar dengan tegas menyatakan tak ingin menerima tawaran dari teman satu selnya bernama Jaya, karena kapok berususan dengan hukum.
"Jadi si Jaya (salah satu terpidana kasus narkotika) menawarkan, 'mau tambahan enggak untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta, cuma melihatin saja, melihatin narkoba'. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya enggak segitu, kan gitu kan?" kata Ammar Zoni di persidangan.
"Buat apa saya harus melihatin narkoba juga segala macam? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk, kan gitu. Jadi saya tolak," tambahnya.