Merujuk hal itu, korban mengambil langkah dengan melayangkan teguran keras atau somasi kepada Rully.
Santono Baban mengonfirmasi bahwa surat peringatan hukum tersebut telah dikirimkan hari ini.
“Tim hukum melayangkan somasi resmi pertama kepada RAA per hari ini,” ucapnya.
Jika somasi tersebut tidak digubris, pihak korban tidak akan segan-segan membawa permasalahan ini ke ranah hukum pidana maupun perdata. Menutup keterangannya, Santono menegaskan rencana pelaporan ke pihak berwajib jika tidak ada itikad baik.
“Jika somasi tidak ditanggapi, tim hukum akan segera membuat laporan polisi secara resmi,” pungkasnya.
(kmj)