JAKARTA - Komedian Boiyen resmi menggugat cerai sang suami, Rully Anggi Akbar ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada 20 Januari 2026.
Moh. Sholahuddin, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa mengungkapkan, Sidang cerai perdana Boiyen dan Rully bahkan sudah digelar pada 27 Januari silam.
Selanjutnya, pasangan ini akan melanjutkan persidangan, pada 3 Februari 2026. Sayang, Sholahuddin enggan membeberkan alasan Boiyen menggugat cerai suaminya.
"Kalau alasan perceraian, maaf tidak bisa saya informasikan di sini karena sudah masuk dalam materi persidangan," ungkap Sholahuddin kepada awak media, pada 28 Januari 2026.
Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada 15 November 2025, setelah melewati pacaran singkat. Kala itu, sang komedian menerima Maskawin berupa perhiasan seberat 15 gram emas dan uang Rp110.002.025.
Tak lama setelah menikah, Rully justru terjerat kasus hukum. Dia dilaporkan rekan bisnisnya atas kasus dugaan penipuan. Kasus tersebut diduga menjadi alasan Boiyen menggugat cerai sang suami.*
(SIS)