Rizky Billar Siap Laporkan Istri Polisi Usai Ungkit Kasus KDRT

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 23 Desember 2025 19:10 WIB
Rizky Billar Siap Laporkan Istri Polisi Usai Ungkit Kasus KDRT. (Foto: Rio Motret)
Share :

JAKARTA - Rizky Billar berencana melayangkan laporan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang istri polisi. Masalah bermula dari sebuah direct message (DM) yang dikirimkan perempuan itu lewat Instagram.

DM itu berisi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialami Rizky Billar dan Lesti Kejora, pada 29 September 2022. Tak terima masalah itu diungkit lagi, Billar pun langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.

“Setelah dilakukan penelusuran, ternyata si pengirim DM ini adalah istri anggota polisi. Suaminya bertugas di Polres Seruyan di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah,” kata Sadrakh saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, pada Selasa (23/12/2025).

Rizky Billar Siap Laporkan Istri Polisi Usai Ungkit Kasus KDRT. (Foto: Rio Motret)

Pengirim DM tersebut, menurut Sadrakh, sempat membuka komunikasi hingga menyampaikan permohonan maaf kepada Rizky Billar melalui sambungan telepon, pada 22 Desember 2025.

Namun komunikasi mendadak terputus, sehingga belum ada kesepakatan damai. Tak lama, si pengirim DM tersebut kembali menghubungi sang aktor dan mengklaim bahwa ponselnya sempat diretas oleh orang tak dikenal.

Hal itu pula diklaim menjadi alasan munculnya pesan berunsur penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut. “Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami. Padahal, maksud kami untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan,” katanya.

 

Sadrakh menambahkan, “Dugaan kami, yang bersangkutan atau atas perintah  suaminya, mencoba untuk menutupi kejadian ini.”

Si pengirim pesan kemudian berencana menemui Rizky Billar di Jakarta dalam waktu dekat. Pertemuan itu disinyalir untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan. 

Namun Sadrakah mengaku, dirinya tak habis pikir dengan sikap pelaku yang justru mengajukan syarat sebelum bertemu kliennya. Syaratnya, agar masalah tersebut tidak sampai ke media mengingat pelaku adalah istri polisi.

 

Sadrakh Seskoadi memastikan, rencana untuk membuat laporan polisi masih akan terus dibahas selama kesepakatan damai belum tercapai. Pihaknya, siap menjerat pelaku dengan Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. 

“Apabila itu dilakukan melalui media elektronik maka akan masuk dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun. Karena menurut kami, ini masuk dalam penghinaan berat.”*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya