Andri mengatakan persetujuan itu dilakukan demi melancarkan proses persidangan yang tengah berjalan di PN Jakpus.
"Guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami (Ditjen PAS) para terdakwa yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta, daerah khusus Jakarta," kata Andri membacakan surat izin tersebut.
Terdakwa yang dimaksud ialah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni.
Namun, Andri meminta Hakim untuk mengizinkan terdakwa Ade Chandra Maulana bin Mursali tetap menjalani sidang dari Lapas Nusakambangan, mengingat kondisinya yang tengah mengidap TBC.
"Untuk menindaklanjuti surat tersebut Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para Terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," pungkas Andri.
(kha)