Terdakwa yang akan dibawa ke Jakarta di antaranya Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni.
Namun JPU meminta Hakim untuk mengizinkan terdakwa Ade Chandra Maulana bin Mursali untuk tetap menjalani sidang dari Lapas Nusakambangan. Hal ini karena yang bersangkutan tengah mengidap TBC.*
(SIS)