Respons Nikita Mirzani saat Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun: Hukum Indonesia Bobrok

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Rabu 10 Desember 2025 18:12 WIB
Nikita Mirzani (Foto: IMG)
Share :

JAKARTA - Nikita Mirzani bereaksi soal hukumannya yang justru bertambah menjadi enam tahun setelah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Respons Nikita Mirzani diunggah di Insta Storynya pada Rabu (10/12/2025) dengan mengunggah foto bertuliskan kalimat bernada kekecewaan.

‎Dalam unggahan itu, Nikmir menyebut siapa pun presidennya, hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Menurutnya hal itu terjadi karena ada oknum yang mudah disogok dengan uang, untuk mengubah yang benar menjadi salah.

‎"Mau siapapun presidennya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita di akun Instagramnya nikitamirzanimawardi_172.

‎Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).

‎Pantauan di lokasi, ruang sidang tampak dipenuhi awak media dan pengunjung sidang. Namun Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tampak tidak menghadiri persidangan.

‎Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H membacakan amar putusan dengan menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

‎Untuk itu majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani didakwa enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru memperberat vonis sebelumnya yaitu empat tahun penjara.

‎“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

‎Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menyatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.

‎Seusai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya