JAKARTA - Sidang kedua perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud pada Senin (17/11/2025) kembali berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak. Agenda hari itu seharusnya merupakan lanjutan proses mediasi, namun Raisa sebagai penggugat maupun Hamish sebagai tergugat sama-sama tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan datang karena kesibukan, ditambah alasan pribadi yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
“Dari pihak penggugat memang ada kegiatan, dan ada hal-hal tertentu yang membuat beliau tidak bisa hadir,” ujar Putra Lubis kepada media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat ditanya kemungkinan gugatan dinyatakan gugur karena Raisa tidak hadir dua kali berturut-turut, Putra memilih tidak berkomentar jauh. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Soal gugur atau tidaknya, itu urusan teknis hukum acara yang menjadi wewenang pengadilan. Apapun arahan dari majelis nanti akan kami upayakan untuk dipenuhi,” jelasnya.
Putra juga tidak memberikan konfirmasi apakah ketidakhadiran Raisa dan Hamish pada hari itu merupakan kesepakatan bersama. Begitu pula mengenai kemungkinan Raisa hadir dalam sidang berikutnya, ia belum bisa memastikan.
Sementara itu, sidang dapat berpotensi diputus verstek karena Hamish Daud, sebagai tergugat, belum sekali pun hadir sejak sidang perdana pada 3 November 2025.
Terkait komitmen co-parenting yang sebelumnya disampaikan Raisa melalui Instagram, Putra Lubis menegaskan bahwa tanggung jawab pengasuhan anak akan tetap menjadi prioritas kedua pihak, meski nantinya telah resmi bercerai.
Menurutnya, Raisa dan Hamish sepakat untuk menjalani proses perceraian secara baik-baik, sejalan dengan pernyataan Hamish beberapa waktu lalu. Fokus keduanya kini adalah menjaga hubungan yang harmonis demi tumbuh kembang anak.
(kmj)