JAKARTA - Sidang kedua perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud pada Senin (17/11/2025) kembali berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak. Agenda hari itu seharusnya merupakan lanjutan proses mediasi, namun Raisa sebagai penggugat maupun Hamish sebagai tergugat sama-sama tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan datang karena kesibukan, ditambah alasan pribadi yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
“Dari pihak penggugat memang ada kegiatan, dan ada hal-hal tertentu yang membuat beliau tidak bisa hadir,” ujar Putra Lubis kepada media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat ditanya kemungkinan gugatan dinyatakan gugur karena Raisa tidak hadir dua kali berturut-turut, Putra memilih tidak berkomentar jauh. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Soal gugur atau tidaknya, itu urusan teknis hukum acara yang menjadi wewenang pengadilan. Apapun arahan dari majelis nanti akan kami upayakan untuk dipenuhi,” jelasnya.