JAKARTA - Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda gagal bertemu Erika Carlina selaku pelapor kasus dugaan pengancaman dalam mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/11/2025) sore.
Erika diketahui tak bisa hadir karena ada urusan mendadak. Keberadaannya dalam mediasi itu pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mohammad Faisal. Dia menyebut, pembahasan dalam pertemuan itu fokus terkait laporan Erika.
“Intinya, menyamakan persepsi. Di mana pihak terlapor (DJ Panda) menyampaikan permohonan maaf dan seterusnya. Jadi, kedua belah pihak mendudukkan substansi permasalahan seputar laporan polisi, bukan subjektivitas pribadi,” ujar Faisal.
Dia menjelaskan, meski DJ Panda sudah meminta maaf, namun proses hukum terus bergulir. Bahkan saat ini, status laporan Erika sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Jadi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, ada proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian. Jika upaya damai buntu, maka konsekuensi hukum tetap lanjut,” ungkap kuasa hukum Erika Carlina itu menambahkan.
Faisal mengungkapkan, jika kasus berlanjut maka DJ Panda berpotensi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.