JAKARTA - Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam eksepsinya, dia mengajukan tujuh poin keberatan yang mana dia menolak seluruh dakwaan jaksa.
Ammar dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya meminta dakwaan dibatalkan karena dianggap cacat hukum.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum,” ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum sang aktor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, bapak dua anak tersebut juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” imbuhnya.
Selain meminta pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, Ammar Zoni juga menuntut pemulihan nama baiknya. Sebab, kasus ini dinilai kian menambah buruk citranya di masyarakat.
Permintaan pemulihan nama baik ini juga merujuk pada statusnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.*
(SIS)