JAKARTA - Reza Gladys siap melakukan serangan balik dengan menggugat Nikita Mirzani secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana itu disampaikan Surya Batubara selaku kuasa hukum dokter kecantikan tersebut.
Surya mengungkapkan, gugatan perdata yang akan didaftarkan kliennya masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum, didasarkan pada putusan pidana terkait kasus pemerasan yang menjerat Nikita.
“Kami akan membalas NM melalui rekonvensi. Kami akan gugat senilai Rp4 miliar,” ujar Surya dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Reza, Surya Batubara, usai mewakili kliennya menjalani sidang mediasi perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025 lalu.
Zulkifli Siregar, tim kuasa hukum Reza Gladys menambahkan, gugatan perdata yang mereka ajukan berdasarkan pada fakta bahwa Nikita menerima uang Rp4 miliar. Maka lewat gugatan itu, mereka ingin uang tersebut dikembalikan.
“Nikita dan Mail kan menerima uang Rp4 miliar dari klien kami. Itu (perbuatan) melawan hukum yang dibuktikan lewat vonis yang diputus hakim kemarin. Nah, uang itu kan masih di Nikita. Jadi kami minta balik, plus kerugiannya nanti,” kata Zulkifli.
Adapun nominal ganti rugi sebesar Rp4 miliar yang akan dituntut Reza Gladys, menurut sang kuasa hukum, masih dalam tahap perhitungan. Kemungkinan besar, angka itu akan bertambah setelah perhitungan lanjutan.
“Yang Rp4 miliar itu sudah pasti. Tapi akan ada nanti plus, plus, plus-nya. Nanti akan kami hitung lagi,” ungkap Zulkifli menambahkan.
Zulkifli menambahkan, gugatan perdata yang akan dilayangkan kliennya menyesuaikan langkah hukum sang aktris. Jika gugatan Nikita terus berjalan, maka Reza akan mengajukan rekonvensi atau pengajuan gugatan dalam gugatan.
Namun apabila Nikita masih meneruskan gugatannya, maka Reza tak ragu melayangkan gugatan baru.*
(SIS)