JAKARTA - Reza Gladys siap melakukan serangan balik dengan menggugat Nikita Mirzani secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana itu disampaikan Surya Batubara selaku kuasa hukum dokter kecantikan tersebut.
Surya mengungkapkan, gugatan perdata yang akan didaftarkan kliennya masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum, didasarkan pada putusan pidana terkait kasus pemerasan yang menjerat Nikita.
“Kami akan membalas NM melalui rekonvensi. Kami akan gugat senilai Rp4 miliar,” ujar Surya dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Reza, Surya Batubara, usai mewakili kliennya menjalani sidang mediasi perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025 lalu.
Zulkifli Siregar, tim kuasa hukum Reza Gladys menambahkan, gugatan perdata yang mereka ajukan berdasarkan pada fakta bahwa Nikita menerima uang Rp4 miliar. Maka lewat gugatan itu, mereka ingin uang tersebut dikembalikan.
“Nikita dan Mail kan menerima uang Rp4 miliar dari klien kami. Itu (perbuatan) melawan hukum yang dibuktikan lewat vonis yang diputus hakim kemarin. Nah, uang itu kan masih di Nikita. Jadi kami minta balik, plus kerugiannya nanti,” kata Zulkifli.