JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan banding tak hanya diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys.
Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut juga telah melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, sejak 3 November 2025.
Permohonan banding kedua belah pihak, diketahui sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.
Dalam permohonan itu, keenam JPU tercatat sebagai pembanding sekaligus terbanding. Sementara Nikita Mirzani berstatus terbanding dan pembanding.
"Yang bisa kami sampaikan, kedua belah pihak, baik itu Nikita Mirzani dan JPU sama-sama mengajukan banding," ungkap Rio Barten, Humas Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025.
Sementara itu, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan, mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk sang aktris.
Apalagi tim kuasa hukum bintang Comic 8 itu menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang mereka hadirkan di persidangan.
“Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya,” kata Galih.*
(SIS)