Nikita Mirzani Tak Terbukti TPPU, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2025 16:02 WIB
Nikita histeris usai sidang vonis (Foto: IMG/Yudistira)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut aktris Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. 

Dalam pembacaan amar putusan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan bahwa tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah. 

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum (terkait TPPU)," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dalam persidangan Selasa (28/10/2025).

Namun, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Glayds. 

Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya