Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan Nikita Mirzani dalam sidang pekan lalu. Karena itu, JPU tetap menuntut sang aktris 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Atas penolakan tersebut, maka agenda sidang Nikita Mirzani selanjutnya berlanjut ke duplik (jawaban kedua dari terdakwa) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2025.*
(SIS)