JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis majelis hakim selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, diakhir persidangan setelah berunding dengan Vadel serta timnya.
"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding terhadap vonis itu atau tidak. Namun, jaksa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
Dalam sebuah wawancara, Oya Abdul Malik menjelaskan salah satu alasannya mengajukan banding terhadap putusan sang klien. Dia menilai, vonis belum sejalan dengan fakta persidangan.
"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum. Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," beber Oya.
Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh sangat syok ketika mendengar vonis yang diterima anaknya. Kakinya lemas hingga harus dibopong keluar ruang sidang.
"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," jelas Kaka Vadel, Martin Badjideh.
Sebagai kakak, Martin juga mengaku ikut bergetar menyaksikan adiknya divonis hukuman penjara yang tak sebentar.
"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," ucap dia.
(kha)