Nikita Mirzani Perbarui Gugatan Wanprestasi Reza Gladys, Kini Nilainya Rp244 Miliar

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 01 Oktober 2025 14:04 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi (Foto: IMG/Ravie)
Share :

JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang sempat di layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September lalu.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi. Dia menilai pencabutan ini lumrah dilakukan dalam sebuah gugatan perdata, dengan catatan belum masuk ke tahap jawaban tergugat. 

"Ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu, dari majelis juga kan ngikutin daripada hukum acaranya. Tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut," jelas Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun kehadiran Galih di pengadilan hari ini untuk menyerahkan permohonan pencabutan perkara. 

Galih kemudian menjelaskan alasan pihak Nikita melakukan pencabutan gugatan tersebut. 

Dia beralasan lantaran pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dari pihak lawan. Nominal gugatan baru Nikita pun kini lebih fantastis yakni Rp244 miliar. 

"Sudah resmi (dicabut yang Rp114 miliar). Sudah diajukan ke PTSP (Peyalanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya sudah hadir di persidangan. Jadi sudah resmi," lanjut Galih. 

Untuk gugatan barunya, Galih menyebut sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober mendatang. 

"Ya nanti lihat saja nanti tanggal 8 lah. Intinya bisa di-update nanti kan SIPP terbuka lebar di pengadilan," tandas Galih. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Muffid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp100 miliar pada Mei 2025 lalu. 

Namun, gugatan itu mendadak dicabut dengan alasan pihaknya ingin fokus kepada perkara pidana yang menjeratnya atas laporan sang dokter kecantikan. 

Kemudian pada 10 September 2025, Nikita kembali melayangkan gugatan serupa dengan nilai yang lebih tinggi yakni Rp114 miliar. 

Nikita melalui kuasa hukumnya kembali mencabut gugatan tersebut dan melayangkan gugatan baru dengan kenaikan nominal yakni senilai Rp244 miliar.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya