JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang sempat di layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September lalu.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi. Dia menilai pencabutan ini lumrah dilakukan dalam sebuah gugatan perdata, dengan catatan belum masuk ke tahap jawaban tergugat.
"Ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu, dari majelis juga kan ngikutin daripada hukum acaranya. Tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut," jelas Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kehadiran Galih di pengadilan hari ini untuk menyerahkan permohonan pencabutan perkara.