Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah di sidang putusan nanti, maka Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.
Setelah sidang dakwaan tersebut, tikToker 21 tahun itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas sederet keterangan palsu yang disampaikan ke publik soal laporan Nikita Mirzani.
(kha)