JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh selaku terdakwa kasus asusila anak di bawah umur akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (1/9/1025).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntuan untuk Vadel di ruang sidang 04 secara tertutup pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sebuah wawancara, Vadel mengaku bakal pasrah menerima hasil akhir dari kasus yang menjeratnya ini. Dipersidangan, ia bahkan mengaku bersalah atas kejadian yang dilaporkan aktris Nikita Mirzani selaku ibu korban.
"Kalau vonis itu kan hukuman manusia, pulang (mati) itu urusan Tuhan," tutur Vadel beberapa waktu lalu.
Kakak Vadel, Martin Badjideh, sempat mengungkap kondisi ayah dan ibunya setelah sang adik harus berhadapan dengan proses hukum.
Dia menilai kondisi mereka masih belum stabil, namun tetap berkomitmen mendampingi Vadel hingga persidangan selesai.
"Mama dan Papa, up and down ya, itu yang dibutuhkan, saling support. Kayaknya dengan Mama doa, kasih advice, kita menenangkan Mama," kata Martin.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah di sidang putusan nanti, maka Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.
Setelah sidang dakwaan tersebut, tikToker 21 tahun itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas sederet keterangan palsu yang disampaikan ke publik soal laporan Nikita Mirzani.
(kha)