"Sedikit lega, karena sidangnya berjalan baik. Terkadang, ke tempat yang benar itu melalui jalan yang salah," ucap Vadel Badjideh.
Sementara, Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdulmalik, menjelaskan dua saksi yang didatangkan JPU yakni dua asisten rumah tangga (ART) LM. Mereka dinilai mengetahui awal mula kedekatan dan duduk permasalahan yang ada karena pernah tinggal bersama korban.
"Keterangan para saksi tidak ada yang kami bantah karena mereka menyampaikan apa yang mereka tahu," tutur Oya.
"Ini kan sidang tertutup, jadi saya tidak bisa menjelaskan keterangan mereka, tapi saya boleh sampaikan sidang berjalan dengan baik. Mudah-mudahan semakin terang benderang," tandasnya.
(kha)