Hakim mengatakan, “Karena itu, apa yang dilakukan Moon Taeil tidak dapat dianggap menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, kami tidak bisa memberikan keringanan hukuman,” kata hakim dalam persidangan.
Setelah membacakan vonis, hakim memerintahkan agar Taeil dan dua terdakwa lainnya langsung ditahan. Taeil, menurut Korea Herald, hanya bisa terdiam mendengar vonis hukumannya.
Moon Taeil dan dua rekannya melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berkewarganegaraan asing, pada Juni 2024. Saat itu, korban dipastikan tidak sadarkan diri karena sedang dalam kondisi mabuk berat.*
(SIS)