SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding kedua Moon Taeil atas kasus rudapaksa yang menjeratnya, pada 26 Desember 2025.
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka mantan personel NCT tersebut harus menjalani vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat sebelumnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2024, saat Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, bertemu korban yang berkewarganegaraan asing di sebuah kelab malam di Itaewon.
Taeil kemudian mencekoki korban dengan obat-obatan sebelum melakukan aksi bejatnya. DNA Taeil dan dua terdakwa lainnya ditemukan di tubuh korban menjadi bukti kuat untuk menjerat mereka.
Pada Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan untuk ketiga terdakwa karena kuatnya bukti. Selain itu, mereka juga harus menjalani 40 jam terapi kekerasan seksual.
Seperti terdakwa kekerasan seksual pada umumnya di Korea Selatan, Moon Taeil juga tidak boleh bergabung dengan organisasi yang berhubungan dengan anak, remaja, dan orang berkebutuhan khusus selama 5 tahun.