Menurutnya, Fariz adalah pengguna yang semestinya dianggap sebagai korban dan butuh penanganan medis, bukan proses hukum yang berkepanjangan.
"Ini seharusnya tidak perlu sampai sidang. Bisa langsung dibawa ke BNN, ke RS lewat BNN juga bisa, direhab. Karena pengguna adalah korban," tutupnya.
(aln)