Namun kemudian, gangguan panik Lee Kyung Kyu semakin parah yang membuatnya harus menyetir sendiri ke rumah sakit.
“Semua obat yang ia konsumsi ada resepnya karena telah melewati diagnosa dokter. Pada saat dia dihentikan polisi pun dia menunjukkan obat yang dikonsumsinya,” kata agensinya.
Namun polisi menyatakan, meskipun Lee Kyung Kyu meminum obat yang telah diresepkan dokter, namun dia tetap bisa didakwa karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan.
Sang komedian akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas yang melarang seseorang mengemudi ketika ada risiko pengaruh obat-obatan.
Pasalnya, pengaruh obat-obatan tersebut dapat memecah konsentrasi dan mengganggu kemampuan kognitif seseorang saat berkendara.**
(SIS)