JAKARTA - Kasus pelanggaran hak cipta makin memanaskan panggung industri musik Tanah Air.
Pencipta lagi selaku hak milik kekayaan intelektual mulai gerah dengan banyaknya penyanyi yang mendulang rupiah, namun lupa dengan karya yang mereka nyanyikan.
Banyak artis yang digugat terkait kasus pelanggaran hak cipta, namun setidaknya, ada tiga penyanyi yang digugat ke pengadilan, bahkan terancam hukuman penjara.
Konflik Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada 2023 ketika sang penyanyi membawakan "Bilang Saja" dalam tiga konsernya.
Pihak Ari sendiri mengklaim sudah melakukan berbagai upaya memperjuangkan hak royaltinya sebelum masalah ini berujung ke meja hijau.
Ari Bias mulanya meminta Agnez untuk membayar royalti senilai Rp15 juta dari tiga konsernya yang membawakan Bilang Saja.
Konser tersebut diketahui berlangsung di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2023 lalu.
Tuntutan Rp15 juta Ari Bias ke Agnez Mo sendiri disampaikan oleh anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani saat berbincang dengan Minola Sebayang dalam kanal YouTube Video Legend.
Sebagai pencipta "Bilang Saja", Ari merasa tak pernah memberikan izin resmi untuk penampilan Agnez membawakan lagu tersebut.
Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group karena penyanyi 38 tahun itu masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti.
Namun, Agnez dituding tak menunjukan itikad baik.
Ketika menyebut Ari Bias hanya menuntut royalti senilai Rp5 juta per konser Agnez Mo, Dhani mengaku saat itu sudah berusaha menghubungi sang penyanyi untuk menjadi penengah agar persoalan ini tak sampai ke pengadilan.
Namun, pentolan grup band Dewa 19 itu mengklaim tak mendapat respons dari pihak Agnez Mo.
Kasus pun naik ke Meja Hijau. Hingga pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias.
Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Artinya, Agnez harus membayar royalti senilai Rp500 juta per konsernya kepada Ari.
Penyanyi Dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa Lesti Kejora berawal dari dugaan Lesti membawakan ulang beberapa lagu Yoni Dores tanpa izin resmi sejak 2018.
Adapun beberapa lagu yang dituduh melanggar hak cipta yaitu Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, hingga Buaya Buntung.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Sejumlah barang bukti berupa flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.
Penyanyi Vidi Aldiano mendadak jadi sorotan usai adanya gugatan perdata soal Hak Cipta lagu Nuansa Bening di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh dua penciptanya yakni Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang mengatakan sejatinya kasus ini sudah menempuh proses panjang. Mulai dari upaya mediasi hingga negosiasi. Akan tetapi, para penggugat belum menemui kesepakatan dengan pihak Vidi Aldiano.
Minola menegaskan dalam isi gugatan kedua kliennya juga tercantum biaya ganti rugi yang harus diberikan Vidi selama ia menyanyikan lagu tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Hanya saja, Minola belum mau memberi bocoran berapa nominal ganti rugi yang diminta kliennya.
Merespons hal itu, Vidi Aldiano langsung menghapus album debutnya bertajuk Pelangi di Malam Hari yang dirilis pada 2008 silam dari platform musik digital.
Penghapusan itu dilakukan usai adanya gugatan perdata soal Hak Cipta yang dilayangkan pencipta lagu Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara
51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. per tanggal 16 Mei 2025.
Adapun sidang perdana dari gugatan tersebut diketahui akan digelar pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Hilangnya album Pelangi di Malam Hari dari Vidi Aldiano sendiri dibahas dalam unggahan akun X (sebelumnya Twitter) @IndoPopBase.
Akun tersebut juga mengunggah foto tangkap layar bahwa album ini tak bisa lagi ditemukan di Spotify.
"Vidi Aldiano telah menghapus album debutnya ‘Pelangi di Malam Hari’ dari platform streaming," tulis akun tersebut.
Album Pelangi di Malam Hari dari Vidi Aldiano berisi 11 lagu, termasuk Nuansa Bening yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
10 lagu lainnya yakni "Cinta Jangan Kau Pergi", "Cemburu Menguras Hati", "Kisah Kita", "Status Palsu", "Pelangi di Malam Hari", "Aku Bisa", "Kunanti Candamu", "Aku Terlena", "Ada Satu", hingga "Selamat Untukmu".
(kha)