Namun, pentolan grup band Dewa 19 itu mengklaim tak mendapat respons dari pihak Agnez Mo.
Kasus pun naik ke Meja Hijau. Hingga pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias.
Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Artinya, Agnez harus membayar royalti senilai Rp500 juta per konsernya kepada Ari.
Penyanyi Dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa Lesti Kejora berawal dari dugaan Lesti membawakan ulang beberapa lagu Yoni Dores tanpa izin resmi sejak 2018.
Adapun beberapa lagu yang dituduh melanggar hak cipta yaitu Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, hingga Buaya Buntung.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Sejumlah barang bukti berupa flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.