Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (25/2/2025) lalu. Dalam dakwaan, jaksa menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B huruf a tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
(aln)