Hanya saja, ada beberapa pasal yang menurut dia memang perlu diubah guna menghindari kesalahpahaman penafsiran. “Nah inilah yang tadi kami kasih masukan pada Pak Menteri agar bisa diubah sehingga para pencipta lagu juga mendapatkan haknya,” katanya lagi.
Di lain pihak, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya terbuka dengan semua keluhan, termasuk dari AKSI. Dia mengapresiasi usulan terkait sistem direct license yang disodorkan oleh organisasi yang dipimpin Piyu Padi tersebut.
“Karena saat ini proses revisi masih bergulir di parlemen, kami hanya bisa menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, draft revisi UU Hak Cipta bisa selesai di parlemen kemudian kami sebagai pemerintah akan menentukan sikap,” ujarnya.*
(SIS)