Kronologi Ari Bias Tuntut Royalti ke Agnez Mo dari Rp15 Juta hingga Rp1,5 M

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2025 05:01 WIB
Kronologi Ari Bias Tuntut Royalti ke Agnez Mo dari Rp15 Juta hingga Rp1,5 M (Foto: Ist)
Share :

Sebagai pencipta "Bilang Saja", Ari merasa tak pernah memberikan izin resmi untuk penampilan Agnez membawakan lagu tersebut.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. 

Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Artinya, Agnez harus membayar royalti senilai Rp500 juta per konsernya kepada Ari.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya