Sebagai pencipta "Bilang Saja", Ari merasa tak pernah memberikan izin resmi untuk penampilan Agnez membawakan lagu tersebut.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias.
Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Artinya, Agnez harus membayar royalti senilai Rp500 juta per konsernya kepada Ari.
(aln)