Dengan penangkapan tersebut, maka ini menjadi penangkapan keempat Fariz RM terkait narkoba. Dia pertama kali diamankan polisi karena kasus narkoba, pada 28 Oktober 2007.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan sang musisi dalam bungkus rokok.
Kemudian, Fariz RM kembali ditangkap pada 2015 saat sedang mengisap ganja di rumahnya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak yang ada di atas meja.
Terakhir, dia ditangkap kembali pada 24 Agustus 2018 dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.*
(SIS)