JAKARTA - Ahmad Dhani dan Piyu ‘Padi Reborn’ menanggapi rencana Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda Rp1,5 miliar padanya atas gugatan Ari Bias.
Keputusan untuk mengambil langkah kasasi itu diungkapkan pelantun Coke Bottle tersebut lewat Instag Story, pada 13 Februari silam. Ahmad Dhani mengaku bingung dengan rencana kasasi Agnez tersebut.
“Coba tanya lagi ke Agnez, dari undang-undang hak cipta ini, sudah berapa miliar yang dia hasilkan dari lagu-lagu kami? Lalu tanya juga ke pencipta lagunya dapat berapa? Pasti NOL!” kata Dhani di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
Komentar senada pun diungkapkan gitaris Padi Reborn, Piyu. Gitaris 51 tahun tersebut bahkan menyoroti sindiran Agnez yang menyebut gugatan Ari Bias sebagai bentuk keserakahan.
“Selama ini, kami tidak mendapatkan hak sebagai pencipta lagu. Tidak ada manfaat yang kami dapatkan dari karya yang kami hasilkan. Jadi, di mana letak keserakahannya?” ungkap Piyu.