Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024 silam.
Gugatan ini dilayangkan setelah Agnez Mo diduga menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial.
Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pelantun lagu "Matahariku" tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini pun menandai akhir dari sengketa hukum yang dimulai.
(aln)