Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama atas dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.
Selain itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(aln)