Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh, Hotman Paris Hutapea: Tersangka Bisa Dihukum Berat

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 19:55 WIB
Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh, Hotman Paris Hutapea: Tersangka Bisa Dihukum Berat (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Nikita Mirzani untuk menjadi pengacaranya dalam menghadapi Razman Arif Nasution terkait kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menyeret nama TikToker Vadel Badjideh.

Alih-alih menerima permintaan tersebut, Hotman menyampaikan beberapa pesan penting kepada Nikita mengenai pandangan hukumnya terhadap kasus ini.

Hotman menjelaskan bahwa anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa kepada pengacara jika ibunya masih hidup.

Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh, Hotman Paris Hutapea: Tersangka Bisa Dihukum Berat

"Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum," ujar Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hotman menambahkan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur dianggap tidak sah secara hukum.

Hotman menegaskan bahwa hubungan intim antara pria dewasa dengan anak di bawah umur adalah tindak pidana serius.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya