Pada 7 Januari 2025, Pengadilan Negeri Cibinong memvonis bersalah Armor Toreador dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara padanya. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, tidak akan mengajukan bandung.
“Tidak, saya tidak akan banding. Saya terima putusannya. Hal ini saya lakukan sebagai pertanggungjawaban kepada Intan. Saya terima konsekuensi hukum dari kesalahan saya,” tuturnya kepada awak media.*
(SIS)