Mahalini pun angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan bahwa kendala administrasi tersebut terjadi karena kesalahan pihak Wedding Organizer (WO) yang bertanggung jawab atas pernikahan mereka.
"Kami sejak awal memang ingin pernikahan ini sah secara agama dan negara. Tidak ada niat untuk hanya menikah siri," tegas Mahalini.
Karena itsbat nikah yang diajukan ditolak, pasangan ini disarankan untuk melakukan akad nikah ulang. Mereka pun mengikuti saran tersebut, sehingga kini pernikahan mereka dinyatakan sah secara hukum dan agama.
(aln)