“Prinsipnya, prinsipal kami (Agnez Mo) taat pada undang-undang yang berlaku. Toh selama ini, setiap kerjasama klien kami tidak pernah ada masalah. Kami tahu aturan, jadi tidak akan melanggar aturan,” tutur Margareth menegaskan.
Sidang dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Desember 2024. Dalam kesempatan itu, Ari Bias menghadirkan dua saksi ahli.*
(SIS)