JAKARTA - Fairuz A. Rafiq hadir sebagai saksi dalam sidang perceraian antara Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, pada Rabu (4/12/2024). Fairuz hadir atas permintaan Dewi untuk memberikan kesaksian terkait rumah tangganya dengan Andrew.
Fairuz mengungkapkan bahwa proses perceraian Dewi dan Andrew cukup rumit dan memakan waktu. Hal ini diperparah dengan absennya Andrew sebagai tergugat dalam sidang karena alasan lupa jadwal persidangan.
“Jadi ya kami berusaha supaya proses ini nggak berlarut-larut, biar cepat selesai. Dewi ingin semuanya segera selesai agar bisa lebih tenang dan fokus ke hal lain,” ujar Fairuz saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
Ia juga bersyukur karena pihak Pengadilan Agama memberikan kemudahan dan dukungan dalam memperlancar proses sidang.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Pengadilan Agama di Cibinong sangat membantu sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” tambah Fairuz.
Sebagai saksi, Fairuz menyampaikan berbagai fakta yang diketahuinya mengenai rumah tangga Dewi dan Andrew. Ia memberikan kesaksian di bawah sumpah Al-Qur'an sebelum sidang dimulai.
“Pertanyaannya seputar apakah benar sering terjadi cekcok dalam rumah tangga Dewi, sudah berapa lama, dan hal-hal apa saja yang terjadi,” ungkap Fairuz.
Ia juga menceritakan bagaimana awal mula dirinya mengenal Dewi dan Andrew serta pengamatannya terhadap hubungan mereka selama ini.
“Banyak pertanyaan lainnya, seperti sudah berapa lama kenal Dewi, terus hubungan mereka bagaimana,” sambungnya.
Tengku Dewi Putri mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Fairuz karena bersedia menjadi saksi dalam proses perceraiannya. Menurut Dewi, Fairuz adalah sahabat yang paling memahami permasalahan rumah tangganya dengan Andrew.
“Fai ini sosok yang kuat sebagai saksi karena kami sudah bersahabat lama. Dia tahu banget soal hubungan aku dan Andrew. Bahkan dulu waktu kami pacaran dan ada masalah, Fai juga yang sering mendamaikan kami,” ujar Dewi.
(aln)