Ko Apex diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kesatu, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer.
Akibatnya, Ko Apex dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Dinar Candy berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, agar tidak ada yang dijadikan kambing hitam.
(aln)