Dinar Candy Sebut Ko Apex Dijadikan Tumbal

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Rabu 27 November 2024 16:00 WIB
Dinar Candy Sebut Ko Apex Dijadikan Tumbal (Foto: IG Dinar Candy)
Share :

Ko Apex diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kesatu, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer.

Akibatnya, Ko Apex dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Dinar Candy berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, agar tidak ada yang dijadikan kambing hitam.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya